Kenalan di Medsos, Pria 42 Tahun Bawa Pergi ABG, Dicabuli di Dalam Bus Lalu Disetubuhi di Hotel
ABG berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan. Korban dan pelaku yang berkenalan lewat medsos bertemu di sebuah terminal lalu pergi ke Bekasi.
Editor:
Miftah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan- ABG berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan. Korban dan pelaku yang berkenalan lewat medsos bertemu di sebuah terminal lalu pergi ke Bekasi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebelumnya tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Kemudian juga dijerat UU 332 KUHP membawa kabur perempuan belum dewasa ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Surya/M. Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Berawal Kenalan di Medsos, Pria Asal Bekasi Uwik-uwik Gadis di Bawah Umur Asal Bojonegoro dalam Bus,"