Sabtu, 4 Oktober 2025

Intip Kekayaan Cagub Cawagub Sumbar, Ada yang Memiliki Kekayaan Rp 58 Miliar

Cagub Sumbar, Mahyeldi yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Padang itu memiliki harta kekayaan terendah yakni Rp 3,35 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Mulyadi - Ali Mukhni

Bakal calon gubernur Sumbar paling tajir adalah Mulyadi, yang punya harta kekayaan sebesar Rp 44,05 miliar berdasarkan penyampaian laporan 30 Agustus 2020.

Sementara pendampingnya, Ali Mukhni hanya memiliki total kekayaan Rp 5,370 miliar berdasarkan tanggal penyampaian laporan pada 21 Februari 2020.

Diumumkan KPK

Komisioner KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, para calon kepala daerah wajib melaporkan harta kekayaan sebelum batas akhir verifikasi dokumen pencalonan.

Untuk persyaratan calon yang berkaitan dengan harta kekayaan yang dimaksud adalah Bapaslon menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dalam hal ini KPK.

Baca: KPK Periksa Tersangka Gratifikasi yang Jerat Eks Bupati Subang Ojang Sohandi

"Kalau itu biasanya, pelaporan harta kekayaan ke KPK itu disertai dengan surat pernyataan bersedia diumumkan, tapi yang mengumumkan KPK, bukan KPU," kata Yanuk Sri Mulyani.

Pasangan calon wajib menyerahkan tanda terima paling lambat pada hari batas akhir perbaikan dokumen syarat calon sebelum penetapan.

Hal itu untuk membuktikan, bahwa calon itu nanti sebagai calon pejabat negara, mereka harus melaporkan harta kekayaannya.

Bukti pemenuhan persyaratan tersebut adalah berupa Tanda Terima Penyerahan Laporan Harian Kekayaan ke KPK.

"Dari Paslon ini yang diserahkan baru tanda terima bahwasanya yang bersangkutan sudah melaporkan," jelas Yanuk Sri Mulyani.

Baca: KPK Periksa Tersangka Gratifikasi yang Jerat Eks Bupati Subang Ojang Sohandi

Mereka melaporkan harta kekayaan ke KPK via online. Baru nanti rinciannya diserahkan ke KPK dan itu ada prosesnya.

Yanuk Sri Mulyani menyebut, kalau untuk pengurusan pelaporan harta kekayaan itu bakal calon masing-masing.

"Yang jelas untuk persyaratan yang diserahkan ke KPU itu tanda terimanya sebagai bukti bahwa mereka sudah melaporkan itu ke KPK. Tanda terima itu dilampirkan ketika pendaftaran," ungkap Yanuk Sri Mulyani.

Materi penelitiannya terkait juga dengan informasi yang tercantum dalam tanda terima tersebut (Lengkap/Tidak Lengkap).

"Kalau terkait persyaratan laporan harian kekayaan memang semua sudah. Tapi apakah sudah dalam bentuk Tanda Terima dari KPK atau bukti dia sudah melapor via online, masih dalam proses," tutur Yanuk Sri Mulyani. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Mahyeldi Jadi Bakal Calon Gubernur Sumbar Paling Miskin, Mulyadi Terkaya, Segini Hartanya

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved