Selasa, 30 September 2025

Jadi Buron 3 Bulan, Begal yang Tembak Mati Korbannya di Lampung Ditangkap di Rumah Kerabat

Sebelum ditembak, korban yang akan mencari rumput sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisial H alias S (33), tersangka kasus percobaan pembegalan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia diamankan Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan. 

Warga Jabung, Lampung Timur ini diamankan polisi di rumah seorang kerabatnya di Palembang.

Tersangka sempat melarikan diri setelah peristiwa yang terjadi pada awal Juni 2020 lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaki Alkazar Nasution mengatakan, tersangka beraksi bersama seorang temannya yang saat ini masih buron.

Tersangka dan rekannya hendak melakukan tindak kejahatan pembegalan terhadap seorang warga di Kecamatan Palas pada 7 Juni lalu.

Korban yang akan mencari rumput melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tersangka H sempat mengalami luka pada bagian dagu.

Baca: VIRAL Aksi Unik Polisi saat Bekuk Pencuri, Nyanyikan Lagu Ultah & Beri Hadiah Borgol, Simak Faktanya

Baca: Kronologi Pengantin di Karanganyar Positif Covid-19 Usai Resepsi, 16 Orang Jalani Swab Test

Baca: Raffi Ahmad Beri Tanggapan Soal Keinginan Terjun ke Dunia Politik

Tersangka menembak korban menggunakan senjata api rakitan yang mengenai bagian dada.

Korban pun meninggal dunia.

“Sementara tersangka dan rekannya lalu melarikan diri, tidak jadi mengambil sepeda motor korban,” ujar AKBP Zaki.

Kasat reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona menambahkan, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus percobaan pembegalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tersangka pun diketahui bersembunyi di tempat seorang kerabatnya di Palembang.

Dibantu tim Jatanras Polda Sumsel, tersangka pun diamankan di tempat persembunyiannya di Palembang.

“Kita masih memburu satu rekan tersangka yang masih DPO. Untuk tersangka saat ini akan dijerat dengan pasal 365 jo pasal 53 KUHP dan pasal 338 KUHP serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata AKP Try Maradona. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Tangkap Begal yang Tewaskan Korbannya di Palas

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved