Rabu, 1 Oktober 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Denpasar, Sidang Jerinx Tinggal Menunggu Jadwal

Dengan pelimpahan berkas ini, perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx yang dilaporkan IDI Bali tinggal menunggu jadwal sidang.

Editor: Dewi Agustina
kolase tribunnews
Jerinx dan surat yang ia tulis 

"Nanti silakan konfirmasi mengenai jadwal sidang, maupun penahanan ke pengadilan. Saat ini Jerinx masih ditahan di Rutan Polda Bali, dengan hari ini berkasnya dilimpahkan berarti tinggal tunggu nanti pengadilan. Apapun nanti keputusan pengadilan apakah tetap ditahan di rutan atau dibawa ke kerobokan. Silakan konfirmasi ke pengadilan," ucap Luga.

Sementara itu ditanya mengenai teknis sidang, Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta menyatakan akan tetap dilaksanakan secara virtual.

Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020).
Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (Tribun Bali)

"Teknis sidang, karena masih dalam situasi Covid-19 ini, masih tetap akan dilakukan sidang online. Jadi belum ada perubahan," terangnya.

Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Jaksa Penuntut Umum Limpahkan ke PN Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved