Seorang Pemuda Setubuhi Tetangga di Warung dan Halaman Sekolah, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku persetubuhan berinisal DD diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah di rumahnya, di Terusan Nunyai, 21 Agustus 2020.
"Sudah dua kali (bersetubuh dengan korban). Tapi itu dilakukan karena kami suka sama suka, tidak ada paksaan," terang DD di Mapolsek Terusan Nunyai.
Menurut DD ia dan S sudah menjalin asmara sejak awal 2020. Hubungan mereka pun lanjutnya sudah diketahui oleh keluarga masing-masing.
"Ya kami biasa keluar bareng nongkrong di luar. Tidak ada paksaan kami suka sama suka. Kalau melakukan itu sudah dua kali, semuanya di bulan Agustus," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Pemuda yang Setubuhi Siswi SMA di Lamteng Terancam Penjara 15 Tahun"