Jumat, 3 Oktober 2025

Seorang Pemuda Setubuhi Tetangga di Warung dan Halaman Sekolah, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku persetubuhan berinisal DD diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah di rumahnya, di Terusan Nunyai, 21 Agustus 2020.

Editor: Miftah
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi- Pelaku persetubuhan berinisal DD diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah di rumahnya, di Terusan Nunyai, 21 Agustus 2020. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Lampung Tengah nekat memperkosa tetangganya sendiri.

Pelaku nekat melakukan aksinya di warung dan halaman sekolah.

Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku persetubuhan berinisal DD diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah di rumahnya, di Terusan Nunyai, 21 Agustus 2020.

Keterangan Kanit PPA Polres Lamteng Ipda Etik mewakili Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara dan Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, DD diamankan berkat laporan korban S.

Dari penyidikan yang dilakukan bersama keluarga korban dan LPA Lamteng, akhirnya dilakukan visum terhadap korban di rumah sakit, setelah itu barulah penangkapan DD dilakukan.

Saat dilakukan penangkapan lanjut Etik, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Baca: Pria Beristri Nekat Perkosa Nenek 65 Tahun, Akui Dapat Bisikan Gaib, Korban Dibanting saat Melawan

Baca: Guru BK Nekat Cabuli Muridnya, Pelaku Mengaku Khilaf saat Lihat Korban Datang Sendiri ke Sekolah

"Pelaku mengakui perbuatannya (melakukan persetubuhan) kepada korban. Menurutnya perbuatan itu telah ia lakukan sebanyak dua kali di bulan Agustus lalu," terang Ipda Etik.

Pelaku terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dirudapaksa di Warung

Aksi persetubuhan oleh pelaku D dilakukan di salah satu warung di Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan juga di lingkungan sekolah SMA di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pelaku DD berdasarkan keterangan korban S.

Keterangan korban S didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak dua kali.

Korban menerangkan, aksi pertama dilakukan pelaku DD di salah satu warung di kawasan Terusan Nunyai, Minggu 2 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved