KSPN: Tidak Ada Serikat Buruh Tolak Total RUU Cipta Kerja
Ristadi menegaskan, selama ini tidak ada serikat pekerja atau serikat buruh yang tidak setuju perizinan investasi dipermudah
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, mengatakan selama ini perlu ada pelurusan terhadap persepsi yang menyatakan bahwa serikat buruh atau serikat pekerja menolak total RUU Cipta Kerja.
Ristadi menegaskan, selama ini tidak ada serikat pekerja atau serikat buruh yang tidak setuju perizinan investasi dipermudah, pemangkasan birokrasi, serta biaya perizinan usaha yang rendah dan berkepastian waktu permohonan perizinan.
“Jadi kalau kemudian ada yang menyatakan bahwa serikat buruh atau serikat pekerja menolak total RUU Cipta Kerja, saya kira ini perlu diluruskan. Bahwa RUU Cipta Kerja ini kan juga mengatur tentang bagaimana perizinan dipercepat, pemangkasan birokrasi, dan perlindungan untuk UMKM. Tentu hal-hal seperti ini tidak kami tolak,” ujar Ristadi dalam diskusi virtual bertajuk Melihat Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja yang digelar Injabar dan Pusat Studi Administrasi Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Jumat (28/8/2020).
Baca: Aktivis Buruh Temui Ketua DPD RI Bawa Aspirasi Terkait RUU Cipta Kerja
Ristadi mengatakan dalam klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja pun, terdapat klausul yang tidak pernah diungkap ke publik. Yakni terdapat tiga klausul baru yang di dalam UU Ketengakerjaan Nomor 13 tahun 2003 belum diatur.
Ristadi mengatakan tiga klausul baru dalam RUU Cipta Kerja yang disebut akan berdampak positif bagi pekerja, pertama adalah uang kompensasi untuk Pekerja Kontrak atau PKWT.
Dalam UU yang berlaku sekarang, katanya, tidak ada pekerja kontrak yang terkena PHK atau habis masa kontraknya, yang mendapatkan kompensasi pesangon.
Baca: Pimpinan DPR dan Baleg Temui Massa Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
"Yang mendapatkan kompensasi pesangon hanya pekerja yang dengan status pekerja tetap. Dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan soal aturan itu tenaga kerja kontrak akan dapat pesangon kalau terkena PHK," katanya.
Kedua, katanya, disebutkan juga tentang jaminan kehilangan pekerjaan. Dalam UU ketengakerjaan yang berlaku sekarang belum diatur atau belum disebutkan. Dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan bahwa ketika pekerja terkena PHK, akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian yang ketiga, katanya, ada penghargaan lainnya bahwa pekerja dengan masa kerja 3-6 tahun akan diberikan uang penghargaan lainnya selama dia masih tetap bekerja.
"Jadi yang saya baca begitu. Si pekerja tetep bekerja, tapi ketika dia sudah memasuki masa kerja tiga tahun, dia akan mendapatkan penghargaan lainnya dalam bentuk uang," katanya.
Ristadi menceritakan fakta tentang kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini yang didapat KSPN dari hasil di 23 kota kabupaten industri di Pulau Jawa.
Menurut data KSPN, hingga saat ini tidak ada satupun perusahaan di Indonesia yang 100 persen melaksanakan norma kerja.
“Jadi ditemukan banyak pekerja yang sudah bekerja 10 tahun tapi statusnya masih kontrak padahal di UU Ketenagakerjaan yang sekarang berlaku pekerja kontrak itu batas waktunya itu maksimal hanya 3 tahun,” ungkap Ristadi.
“Kami juga menemukan banyak perusahan yang tidak mampu bayar upah minimum, seperti daerah-daerah pinggiran kebanyakan di sektor padat karya itu banyak perusahaan yang tidak melaksanakan upah minum,” sambung Ristadi.