Pemuda Pemalang Gunakan Motor Seharga Rp 30 Jutaan untuk Jambret Ponsel di Purbalingga
Ponselnya tersebut dijual seharga Rp 600 ribu dan uangnya untuk beli bensin dan rokok
Editor:
Eko Sutriyanto
Ia menuturkan barang bukti yang disita kepolisian berupa ponsel Samsung A20S, sepeda motor kawasaki KLX dengan nomor polisi G 3402 VI.
Tersangka dijerat dengan pas 363 KUHP ayat 1 Ke 4 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.
"Sementara dari pelaku masih dalam pengembangan," tukasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sarjana Lulus Kuliah Nganggur Jadi Jambret di Purbalingga, Pakai Motor Trail Harga Rp 30 Jutaan,