Pemuda Pemalang Gunakan Motor Seharga Rp 30 Jutaan untuk Jambret Ponsel di Purbalingga
Ponselnya tersebut dijual seharga Rp 600 ribu dan uangnya untuk beli bensin dan rokok
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Wisnu Widhaswara (23), warga Randudongkal, Pemalang Jawa Tengah diamankan Polres Purbalingga.
Wisnu dan temannya berinisial AZ yang masih berusia masih bawah umur.
Saat melakukan penjambretan, Wisnu lebih mengincar ponsel.
Tidak tanggung-tanggung, dirinya telah beroperasi di tiga wilayah menggunakan motor Kawasaki KLX bernomor Polisi G 3402 VI di sejumlah wilayah.
"Ponsel yang saya jambret saya jual di media sosial Facebook," ujar dia, Rabu (26/8/2020).
Menurutnya, baru satu ponsel hasil jambretannya yang telah laku terjual.
Ponselnya tersebut dijualnya seharga Rp 600 ribu.
"Uang hasil penjual digunakan untuk membeli bensin dan rokok," tuturnya.
Baca: Suami Nekat Jambret Tas Istri Sendiri, Cemburu Lihat Korban Boncengan dengan Pria Lain, Ini Katanya
Baca: Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Sokaraja-Purbalingga Banyumas, Mobil hingga Truk Tabrakan Karambol
Ia mengaku kesehariannya seorang pengangguran.
Rupanya dia adalah Sarjana di Perguruan tinggi Purwokerto.
"Saya sarjana Keperawatan di Purwokerto."
"Motor yang saya kenakan dari orang tua," tukasnya.
Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan kasus penjambretan terungkap di Kecamatan Karangreja pada Minggu (23/8/2020) pukul 15.00.
Kejadian berawal tersangka membuntuti seorang ibu-ibu sedang mengendarai motor dengan ponsel yang diletakan di dashboard.
Setelah membuntuti, tersangka langsung memepet dan mengambil ponsel tersebut.
"Setelah kejadian korban berteriak meminta tolong."
"Kebutulan ada personel Polres Purbalingga yang sedang berpatroli."
"Kemudian petugas langsung menginformasikan jajaran Polres Purbalingga dan Polsek melalui HT," jelasnya.
Tidak membutuhkan waktu lama, kata Kapolres, 20 menit setelah kejadian pelaku langsung ditangkap di Kecamatan Mrebet.
Sempat terjadi kejar-kejaran dan blokade terhadap pelaku.
Baca: Mayat Perempuan di Pondok Aren Dalam Kondisi Tidak Berbusana, Terbungkus Selimut dan Dilakban
Baca: Masa PSBB, Pembelian Mobil Honda secara Online Meroket, Persentase Penjualan Naik Lebih dari 50%
"Setelah tertangkap, kami langsung melakukan penyidikan dan terungkap ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) dari kejadian sebelumnya,"ujarnya.
Kapolres mengatakan, tersagka telah melakukan penjambretan di wilayah Kecamatan Bojongsari dan Karangreja.
Patah Tulang
Namun aksi yang dilakukan di Bojongsari pelaku belum behasil melakukan penjambretan.
"Pelaku tidak berhasil melakukan penjambretan di Bojongsari, namun korban terjatuh dan mengalami patah tulang."
"Pelaku melakukan aksinya dari Bulan Juli" jelas dia.
Dikatakan Kapolres, awalnya pelaku tidak mengaku bahwa melakukan tindak pidana di Bojongsari.
Namun dari hasil pengembangan tersangka melakukan tindak pidana menggunakan kendaraan Kawasaki KLX tersebut.
"Hasil pengembangan ternyata tersangka melakukan penjambretan mengggunakan kendaraan tersebut di sejumlah wilayah," tutur dia.
Ia menuturkan barang bukti yang disita kepolisian berupa ponsel Samsung A20S, sepeda motor kawasaki KLX dengan nomor polisi G 3402 VI.
Tersangka dijerat dengan pas 363 KUHP ayat 1 Ke 4 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.
"Sementara dari pelaku masih dalam pengembangan," tukasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sarjana Lulus Kuliah Nganggur Jadi Jambret di Purbalingga, Pakai Motor Trail Harga Rp 30 Jutaan,