Minggu, 5 Oktober 2025

Miliki 2,7 Kilogram Ganja, Warga Kota Siantar Diamankan

Di dalam rumah kos yang ditinggali Parlindungan, polisi menemukan satu buah tas berwarna biru berisi ganja kering yang dibalut menggunakan lakban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Miliki 2,7 Kilogram Ganja, Warga Kota Siantar Diamankan
tribunnews.com/document
Ilustrasi ganja kering

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Barang bukti ganja yang disita mencapai Rp 2,7 kilogram," kata Ahya.

Selain ganja, petugas juga menyita satu unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp 305.000," katanya.

Dalam kasus ini, Parlindungan dijerat Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.(alj)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berawal Dari Temuan Paket Kecil, Polisi Bekuk Pengedar dan 2,7 Kg Ganja di Kos

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved