Miliki 2,7 Kilogram Ganja, Warga Kota Siantar Diamankan
Di dalam rumah kos yang ditinggali Parlindungan, polisi menemukan satu buah tas berwarna biru berisi ganja kering yang dibalut menggunakan lakban
Editor:
Eko Sutriyanto
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Barang bukti ganja yang disita mencapai Rp 2,7 kilogram," kata Ahya.
Selain ganja, petugas juga menyita satu unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp 305.000," katanya.
Dalam kasus ini, Parlindungan dijerat Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.(alj)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berawal Dari Temuan Paket Kecil, Polisi Bekuk Pengedar dan 2,7 Kg Ganja di Kos