Polisi Tangkap Dua Pemuda Mencekokkan Miras ke Balita, Terancam Penjara hingga 10 Tahun
Polisi mengamankan dua pelaku mencekokkan miras ke anak balita di Luwu Timur. Keduanya kini tengah diperiksa dan terancam penjara hingga 10 tahun.
Dikutip dari TribunLutim.com, Kabid P2TP2A, Juleha mengatakan, saat kejadian, ayah korban, Mertin sedang menyemprot di kebun.
Mertin menitipkan sang anak pada kedua pelaku sementara ia bekerja.
Saat korban mengeluh kehausan, pelaku kemudian memberi anak tersebut miras.
Mengetahui anaknya dicekoki miras, Mertin enggan melaporkan kedua pelaku pada pihak berwajib.
Sebab Mertin takut kehilangan pekerjaannya, karena tersangka ternyata adalah bosnya.
Baca: Dua Pemuda Cekoki Anak Kecil Miras, Fahira Idris: Biadab, Ini Kejahatan Serius
(Tribunnews.com/Rica Agustina, TribunLutim.com/Ivan Ismar)