Undip Semarang Laporkan Penyebar Hoaks Uang Pangkal Rp 87 miliar ke Polisi
Undip sudah menunjuk tim untuk menindak-lanjuti kasus penyebaran hoaks agar diproses tuntas, Senin (24/8/2020) laporan resmi ke polisi akan dilakukan
“Kita tidak akan diam saja. Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya. Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan. Semua juga akan dirugikan,” katanya.
Yang pasti, Undip sudah menunjuk tim untuk menindak-lanjuti kasus penyebaran hoaks agar bisa diproses sampai tuntas.
Dijadwalkan Senin (24/8/2020) laporan resmi ke polisi akan dilakukan.
“Jadi silakan ikuti prosesnya. Dari kami jelas, proses hukum. Selanjutnya kita serahkan dan percayakan ke penyidik Polri yang saya yakin akan menanganinya sesuai aturan hukum yang ada,” tandasnya.
Baca: Diterpa Isu Hoaks Uang Pangkal Mahasiswa Rp 87 Miliar, Undip Bakal Laporkan Penyebarnya
Sebelumnya, sebuah pengumuman hasil seleksi PTN mendadak viral dan trending di Twitter pada Sabtu (22/8/2020).
Pengumuman hasil seleksi itu viral lantaran biaya uang pangkal yang tertera tidak masuk akal.
Tangkapan layar hasil seleksi PTN jalur UM itu viral setelah diunggah dan dibagikan oleh sejumlah akun di media sosial.
Dalam hasil pengumuman itu tertera tulisan "Kartu Tanda Pengumuman Jalur Seleksi UM S1 Tahun 2020".
Lengkap dengan kop lembaga universitas di bagian atas.
Kemudian di bawahnya tertera barcode beserta identitas calon mahasiswa baru.
Calon mahasiswa baru itu dinyatakan lolos dan diterima di prodi S1 Ilmu Hukum.
Lalu di bagian paling bawah tertera uang pangkal atau SPI sebesar Rp 87.000.000.000,00.
"kira2 ini dia nulis SPI nya typo apa gmn ya??? 87M
Pict dr base kampus,"tulis pengunggah.
Angka yang tertulis di biaya uang pangkal ini langsung membuat netizen heboh.
Unggahan ini pun langsung mendapat komentar dari netizen hingga hastag 87 M trending di Twitter.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Undip Semarang Proses Hukum Penyebar Hoaks Uang Pangkal Rp 87 Miliar, .