Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Usut Beredarnya Video Ayah Cabuli Anak Tiri di Jawa Timur

Satreskrim Polres Ponorogo tengah mendalami kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Hasanudin Aco
News Law
Ilustrasi. 

Seorang pria Tuban bernama Ahmad Arifin (34) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP, sebut saja Melati (14).

Padahal, Arifin diketahui sudah menikah 3 kali.

Dari pengakuannya, Arifin melakukan itu karena tidak dilayani oleh istrinya hingga memberikan berbagai iming-iming kepada korban.

Persetubuhan itu dilakukannya sebanyak 8 kali dalam rentang waktu empat bulan.

Berikut fakta-faktanya :

1. Peristiwa awal terjadi pada November 2019

Kasus pencabulan yang terjadi salah satu kecamatan diungkap Satreskrim Polres Tuban.

Melati tinggal bersama ibu dan kedua saudaranya, serta pelaku.

Dari data yang dihimpun, aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur tersebut sudah dilakukan 8 kali, sejak November 2019 hingga Maret 2020.

Aksi bejat Arifin itu diketahui saat Melati dalam kondisi wajah pucat memberi tahu kejadian tak mengenakkan kepada ibunya, hingga akhirnya dilaporkan polisi 6 April 2020.

"Setelah kita dapat laporan lalu kita kembangkan dan berujung penangkapan, sudah 8 kali mencabuli anak tirinya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (29/6/2020).

Perwira itu menjelaskan, Arifin melakukan 8 kali aksi bejatnya selama dua kali waktu.

Mulai November 2019-Januari 2020 5 kali menyetubuhi, lalu Februari-Maret 2020 sebanyak 3 kali.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal atas apa yang dilakukan terhadap anak tirinya.

"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved