Minggu, 5 Oktober 2025

583 Pilkades di Jabar 2020 Batal Digelar Karena Covid-19, Berikut Surat Mendagri

Di Jawa Barat pun, 583 desa diperintahkan untuk menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa pada 2020.

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Mendagri Tito KArnavian saat menjadi pembicara dalam webinar Nasional #4 Taruna Merah Putih di YouTube, Minggu (9/8/2020). 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 57 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam hal terjadi Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/ Wali Kota Mengangkat Penjabat Kepala Desa dan pada Pasal 57 Ayat (2) mengatur bahwa Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri.

4. Berkenaan dengan angka 1,2 dan 3. kami minta kepada Saudara untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayahnya masing-masing. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 583 Desa di Jabar Gagal Laksanakan Pilkades Tahun Ini, Sesuai Surat Mendagri Tito Karnavian

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved