Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta Wanita PSK Curi Mobil PNS Salatiga, Korban Dicekoki Miras Hingga Ancaman 7 Tahun Penjara

Peristiwa itu dilakukan di Hotel Permata, Cebongan, Kecamatan Argomulyo Salatiga pada 14 Agustus 2017 silam

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/ M Nafiul Haris
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat saat gelar perkara kasus pencurian dengan pemberatan beberapa waktu lalu 

Diakui, polisi membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

5.  Diancam 7 Tahun Penjara

Kapolres Salatiga menjelaskan saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.

Baca: Banyak yang Tidak Tahu Fakta Jika Sering Nyalakan AC Mobil saat Kondisi Mesin Mati

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” ujarnya.

6. Santi hanya mendapat Rp 4,2 juta

Tersangka Santi menuturkan mobil hasil kejahatannya itu kemudian dijual melalui perantara seorang temannya di daerah Grobogan.

“Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta habis untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wanita PSK Curi Mobil PNS Salatiga: Korban Ini Pelanggan Tetap, Dicecoki Sampai Teler di Hotel

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved