Fakta Wanita PSK Curi Mobil PNS Salatiga, Korban Dicekoki Miras Hingga Ancaman 7 Tahun Penjara
Peristiwa itu dilakukan di Hotel Permata, Cebongan, Kecamatan Argomulyo Salatiga pada 14 Agustus 2017 silam
Laporan Wartawan Tribun Jateng M Nafiul Haris
TRIBUNNEWS.CONM, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus seorang tersangka pencurian mobil milik HS (53) seorang PNS warga Kupang Dukuh, Ambarawa, Kabupaten Semarang dalam Operasi Jaran (Pengejaran) Candi.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan tersangka adalah Santi Nurnaningtyas (22) warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Pencurian dilakukan 3 Tahun Lalu
Tersangka Santi diketahui kabur usai melakukan aksinya dan menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun tersebut,
"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kabupaten Grobogan," kata Rahmad.
2. Cekoki korban miras
Dari pengakuan tersangka sebelum membawa kabur mobil KIA Visto nopol H 9285 WI, korban terlebih dahulu dicekoki miras sampai mabuk.
Baca: Pengakuan Pelaku Pemerkosa di Bintaro: Saya Mabuk, Birahi Saya Meningkat Lihat Korban Tidur
Menurut AKBP Rahmad, peristiwa itu dilakukan di Hotel Permata, Cebongan, Kecamatan Argomulyo Salatiga pada 14 Agustus 2017.
3. Ada tersangka lain
AKBP Rahmad mengatakan, dalam aksinya tersangka tidak sendiri tapi dibantu oleh temannya yang berinisial FEN yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.
4. Tersangka seorang PSK dan Korban Pelanggan Tetap
"Tersangka Santi ini diketahui berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan korban adalah pelanggan tetapnya," katanya.
Dia menyatakan, pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.
Diakui, polisi membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
5. Diancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Salatiga menjelaskan saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.
Baca: Banyak yang Tidak Tahu Fakta Jika Sering Nyalakan AC Mobil saat Kondisi Mesin Mati
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” ujarnya.
6. Santi hanya mendapat Rp 4,2 juta
Tersangka Santi menuturkan mobil hasil kejahatannya itu kemudian dijual melalui perantara seorang temannya di daerah Grobogan.
“Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta habis untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wanita PSK Curi Mobil PNS Salatiga: Korban Ini Pelanggan Tetap, Dicecoki Sampai Teler di Hotel