Buka Pijat Refleksi, Pria Surabaya Ini Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Layani Aksi Ranjang Bertiga
pria berusia 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi
Dari setiap transaksi seksual yang terjadi, tersangka mendapatkan fee Rp 100 ribu.
Diberitakan sebelumnya, praktik prostitusi online ini terbongkat saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan di daerah Cibeber.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400 ribu. dan dua bungkus kondom belum pakai.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Firman Rachmanuddin/Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tergiur Duit, Pria di Surabaya Tega Jual Istri di Facebook, Layani Hubungan Badan Bertiga