Sabtu, 4 Oktober 2025

Jawaban Nyeleneh Pelaku Pembakar Bendera Merah Putih yang Viral, Ngaku Beraksi atas Perintah PBB

Aparat kepolisian yang menangani kasus pembakaran bendera merah putih menyebut keterangan tersangka MA (33) sulit dicerna atau di luar nalar.

Editor: Miftah
Tribun Lampung/Anung
MA (rambut dikuncir). Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih: Kita Mau Diembargo Ekonomi 

Psikiater RSJ dr Tendri Septa SpKJ mengatakan tersangka MA masih menjalani pemeriksaan atau observasi tahap awal.

"Sejak senin pagi kita lakukan proses visum. Sesuai dengan aturan kemenkes observasi dilakukan sampai 14 hari," ucap Tendri.

Tendri menerangkan, bisa dilakukan penambahan jika dalam batas waktu tersebut belum didapatkan kepastian mengenai kejiwaan tersangka.

Waktu yang terbilang cukup panjang itu untuk mengetahui pasti gejala atau indikasi gangguan kejiwaan yang diidap oleh tersangka.

Apabila sudah diketahui hasil observasi tersebut, lanjut Tendri pihaknya bakal menyampaikan langsung ke polisi.

"Kita berikan ke polisi karena ini bagian dari proses penyidikan," katanya.

Namun secara umum kondisi kesehatan MA sehat fisik. Sementara kondisi kejiwaan perlu pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada pendalaman lagi, melalui tes tertulis maupun alat tes lainnya. Karena ini baru berjalan (observasi) 3 hari jadi belum bisa disimpulkan," katanya.

MA (rambut dikuncir). Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih: Kita Mau Diembargo Ekonomi
MA (rambut dikuncir). Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih: Kita Mau Diembargo Ekonomi (Tribun Lampung/Anung)

Jalani Observasi

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih, Senin (3/8/2020), MA (33) mulai menjalani observasi kejiwaan di RSJ Daerah Provinsi Lampung, kurungan nyawa, Pesawaran.

Direktur RSJ Daerah Provinsi Lampung Dr Ansyori mengatakan selama menjalani observasi tersangka berlaku kooperatif.

Tersangka MA diindikasikan mengalami gangguan jiwa karena kerap memberikan keterangan berbeda dalam proses penyidikan.

"Setiap dugaan kejiwaan dari polisi kami lakukan visum et repertum psikiatrikum atau visum kejiwaan," ujar Ansyori, Rabu (5/8/2020).

Visum tersebut dilakukan untuk membuktikan kejiwaan tersangka MA.

"Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved