Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Terungkap Setelah Korban Kabur dari Hotel Saat Ayahnya Tertidur

Korban mendapatkan ancaman dari ayahnya. Sehingga meski pemerkosaan dilakukan berkali-kali, korban tak berani bercerita.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. 

Polisi menangkap MSP dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. (Kompas.com/Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Sulung 8 Tahun, Terbongkar Setelah Korban Kabur Saat Pelaku Tertidur di Hotel"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved