Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Terungkap Setelah Korban Kabur dari Hotel Saat Ayahnya Tertidur
Korban mendapatkan ancaman dari ayahnya. Sehingga meski pemerkosaan dilakukan berkali-kali, korban tak berani bercerita.
Editor:
Dewi Agustina
Polisi menangkap MSP dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. (Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Sulung 8 Tahun, Terbongkar Setelah Korban Kabur Saat Pelaku Tertidur di Hotel"