Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Terungkap Setelah Korban Kabur dari Hotel Saat Ayahnya Tertidur

Korban mendapatkan ancaman dari ayahnya. Sehingga meski pemerkosaan dilakukan berkali-kali, korban tak berani bercerita.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Seorang pria di Tabanan, Bali, MSP (36) tega memperkosa anak sulungnya berinisial JM (15) selama delapan tahun mulai 2012 hingga 2020.

Kasat Reskrim Polres Tabanan Bali AKP I Made Pramasetya mengungkapkan, pemerkosaan tersebut kali pertama terjadi pada tahun 2012.

Pertama kalinya pemerkosaan dilakukan di indekos yang mereka tinggali di Jalan Pahlawan, Tabanan, Bali.

Ketika itu, kata Pramasetya, kedua adik korban dan ibu tiri korban tengah berjualan.

Memanfaatkan situasi indekos yang sepi, MSP memaksa anak sulungnya berhubungan badan.

Pramasetya menjelaskan, korban mendapatkan ancaman dari ayahnya. Sehingga meski pemerkosaan dilakukan berkali-kali, korban tak berani bercerita.

Baca: Biar Punya Daya Pikat, Dukun Cabul Minta Perempuan Mandi Kembang dan Lepas Baju, Korban: Sia-sia

"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata dia, Sabtu (1/8/2020).

Senin (27/7/2020) menjadi awal mula kasus pemerkosaan selama 8 tahun itu terbongkar.

Mulanya, korban lagi-lagi diajak oleh ayahnya berhubungan badan. Kali ini ayah korban mengajaknya ke sebuah hotel sekitar pukul 18.00 Wita dan memaksa korban berhubungan badan dengannya.

Namun kemudian, saat pelaku tertidur sekitar pukul 19.30 Wita, korban memberanikan diri lari dari hotel.

Ia pun menuju ke sebuah rumah indekos untuk bersembunyi dari ayahnya.

Tak hanya itu, remaja belasan tahun itu juga menceritakan apa yang dilakukan ayahnya terhadap dirinya pada pemilik rumah kos.

Lantaran tak betah dengan perlakuan ayahnya selama bertahun-tahun, korban akhirnya melapor ke Polsek Tabanan, Selasa (28/7/2020).

Polisi kemudian melakukan visum dan mendapatkan bukti-bukti awal pemerkosaan.

Selain itu, petugas juga telah mendapatkan bukti pemesanan kamar hotel.

Baca: Kasus Remaja Bunuh Ayah Tiri di Sumsel, Tak Terima Ibu Disiksa dan Adik Diperkosa Korban

Polisi menangkap MSP dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. (Kompas.com/Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Sulung 8 Tahun, Terbongkar Setelah Korban Kabur Saat Pelaku Tertidur di Hotel"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved