Sabtu, 4 Oktober 2025

Prostitusi Online

Demi Memiliki Ponsel dan Bayar Kuota Internet, Siswi SMP di Batam Ini Rela Dijual Mucikari

Jaringan prostitusi yang melibatkan anak-anak pelajar di Batam berhasil dibongkar penegak hukum

Editor: Hendra Gunawan
SURYA
Ilustrasi Prostitusi Online. 

Tidak lama setelah anggota masuk ke dalam kamar, tim unit reskrim Polsek Batuaji langsung melakukan penggrebekan.

"Kita amankan dua pelaku dan dua wanita dari Wisma Mitra Mall Batuaji," kata Jun.

Dia mengatakan atas perbuatan kedua pria yang baru memasuki dewasa tersebut dikenakan pasal 76 B Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2008 perubahan tentang UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumana 10 tahun penjara.

Pengelola Hotel Akan Dipanggil

Empat bulan Hotel Barelang Guest House (BG), yang ada di Aviari, digunakan empat pelaku yang diamankan oleh Polsek Batuaji, sebagai tempat untuk kegiatan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. Terkait hal ini Polsek Batuaji akan memanggil pengelola hotel.

Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir, melalui Kanit Reskrim Iptu Thetio, menerangkan dari hasil pengembangan polisi empat pelaku yang menyediakan prostitusi online di Hotel Barelang Guest House sudah menjalankan kegiatan tersebut sejak April 2020.

"Jadi kita perlu juga memanggil pengelola hotel apakah mengetahui kegiatan tersebut,"kata Thetio, Selasa (28/7/2020).

Thetio mengatakan, dari pengakuan pelaku sejak April 2020 lalu, sudah menyewa tiga kamar di hotel tersebut.

Pelaku sendiri tinggal di dalam kamar hotel. Pelaku juga mengajak para wanita yang mau melayani pria hidung belang tinggal di tiga kamar yang disewa di Hotel Barelang Gueat House. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul TERUNGKAP! Sejumlah Siswi SMP di Batam Rela 'Jual Diri' Demi Handphone Android dan Kuota Internet

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved