Sabtu, 4 Oktober 2025

Prostitusi Online

Demi Memiliki Ponsel dan Bayar Kuota Internet, Siswi SMP di Batam Ini Rela Dijual Mucikari

Jaringan prostitusi yang melibatkan anak-anak pelajar di Batam berhasil dibongkar penegak hukum

Editor: Hendra Gunawan
SURYA
Ilustrasi Prostitusi Online. 

Terancam 1,5 Tahun Penjara

Dia mengatakan atas kegiatan yang dilakukannya pelaku dijerat dengan pasal 296 Jo pasal 506 jo dan pasal 56 KUHP tentang penyedia seks atau mucikari dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.

Dua pria yakni RS (19) dan ML (21) menjadi mucikari perekrut wanita pemuas nafsu khusus anak sekolah di Batuaji.

Tidak tanggung-tangung, untuk melancarkan aksinya pelaku menyewa kamar di Wisma Mitra Mall Batauji, yang dijadikan tempat base Camp mereka.

Sekaligus tempat yang digunakan untuk memuaskan nafsu hidung belang yang menggunakan jasa mereka.

Kedua pelaku menjalankan kegiatannya dengan menggunakan aplikasi miChat, atau mencari sendiri wanita khususnya anak sekolah yang mau melayani hidung belang.

Polisi Nyamar Jadi Calon Pelanggan

Awal kegiatan prostitusi online melalui aplikasi miChat yang dilakukan RS (19) dan ML (21) terbongkar setelah adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan tersebut.

Laporan dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti oleh unit reskrim Polsek Batuaji dan mencoba menelusuri kegiatan pelaku.

"Jadi untuk mengungkap kasus tersebut polisi berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan wanita yang bisa digunakan untuk memuas nafsu,"kata Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir, Selasa (28/7/2020).

Jun Chaidir, mengatakan saat anggota berpura-pura menjadi pelanggan, pelaku hanya bisa memberikan satu orang wanita anak di bawah umur.

"Jadi waktu itu anggota memesan dua orang wanita, namun satu wanita masih di bawah umur, sementara satu orang lagi wanita yang sudah berusia 21 tahun,"kata Jun Chaidir.

Pasang Tarif Rp 500.000

Jun mengatakan, untuk satu kali short time pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 ribu.

"Jadi anggota memberikan uang kepada RS, selanjutnya RS mengantar anggota ke kamar, sementara dua wanita yang dipesan sudah lebih dulu berada di dalam kamar nomor 207 lantai dua Wisma Mitra Mall Batuaji," kata Jun Chaidir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved