Demi Bisa Internetan Siswi SMP di Batam Jual Diri Via Aplikasi, Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Aksi jual diri ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jaringan atau penyalur prostitusi online via MiChat.
Editor:
Choirul Arifin
Destriadi Yunas Jusamani/Tribun Pontianak
ILUSTRASI - Penanganan kasus prostitusi anak di bawah umur, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (24/7/2020).
Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara. (Kontributor Batam, Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Siswi SMP Jual Diri demi Membeli Kuota Internet"