Sabtu, 4 Oktober 2025

Ramai Kisruh Tanah 33 CM di Sragen, Begini Cara Aman Beli Tanah Agar Tak Terkena Sengketa

Belajar dari kasus sengketa tanah di Sragen, berikut cara aman membeli tanah supaya tidak menimbulkan sengketa di kemudian harinya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Rumah Suparmi dan Suprapto. Dua warga bersebelah rumah di Kedawung, Sragen, yang saling sengketa soal tanah pemisah rumah selebar 33 cm. (TribunSolo.com/Ilham Oktafian) 

Bahkan, pada akhir 2018, Suprapto sempat merusak tembok pembatas rumah yang dibangun Suparmi di sisa tanah selebar 33 cm itu.

"Dilakukan dua kali, pertama yang depan akhir 2018, kedua yang bulan Maret tahun ini," aku Suparmi.

Suparmi yang tidak terima akan kejadian tersebut lantas melapor ke pihak Polsek Sragen pada 19 Mei 2020.

"Katanya saat ini sudah naik ke Polres Sragen dan mau dibawa ke ranah pengadilan," ungkapnya.

Dalam surat yang tertera, Suprapto dikenakan pasal 406 KUHP dengan pasar pengrusakan.

Lurah Telah Turun Tangan

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Wonokerso, Suparno, membenarkan ada peristiwa ini di daerahnya.

Suparno mengaku sudah mendamaikan dua warganya tersebut tetapi hasilnya tetap buntu.

Ia pun menyesalkan warganya yang ngotot menempuh jalur hukum.

"Sebenarnya saya sudah cegah, sebagai lurah tentu saya ada keinginan untuk mendamaikan, karena mereka berselisih sejak lama,"

"Tapi, Ibu Parmi tidak mau memilih jalur kekeluargaan," sesalnya.

"Akhirnya ya saya biarkan, biar diproses kepolisian saja," ujar Suparno. 

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, TribunSolo.com/Ilham Oktafian)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved