Sabtu, 4 Oktober 2025

Ramai Kisruh Tanah 33 CM di Sragen, Begini Cara Aman Beli Tanah Agar Tak Terkena Sengketa

Belajar dari kasus sengketa tanah di Sragen, berikut cara aman membeli tanah supaya tidak menimbulkan sengketa di kemudian harinya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Rumah Suparmi dan Suprapto. Dua warga bersebelah rumah di Kedawung, Sragen, yang saling sengketa soal tanah pemisah rumah selebar 33 cm. (TribunSolo.com/Ilham Oktafian) 

Oleh karena itu, ia kembali menekankan, penting halnya untuk segera melakukan balik nama ketika membeli tanah ataupun yang lainnya.

"Secara hukum, yang diakui sebagai hak milik adalah sertifikat, bukan yang lain."

"Makanya menurut saya, kalau ada sesuatu ya segera dibaliknamakan, disertifikatkan, supaya nanti tidak ada persoalan ke depan," terangnya.

Baca: Cara Licik Guru Spiritual Asal Sragen Jadikan Ibu dan Anak Sebagai Pemuas Nafsu Hingga Peras Korban

Badrus menambahkan, tanah yang bersertifikat pun kadangkala masih dapat dipersoalkan.

Karenanya, ia mengimbau supaya ketika melakukan jual-beli tanah maka harus segera disertifikatkan ataupun dibaliknamakan.

"Lebih baik kalau ada jual-beli ya segera disertifikatkan, balik nama," ujarnya.

Badrus juga menyampaikan, tak masalah apabila pembagian warisan dilakukan dengan pembagian yang tak sama.

Namun, hal itu perlu dituangkan dalam surat pernyataan.

"Kalau misalnya warisan ya segera dibagi sesuai kesepakatan-kesepakatan."

"Tidak apa-apa lebar sana, lebar sini, saudara nggak persoalan, tapi harus dituangkan dalam surat pernyataan sebelum pembagian itu," jelasnya.

Kronologi Kisruh Tanah di Sragen

Dilansir Tribun Solo, dua warga di Sragen, Jawa Tengah terlibat sengketa tanah selebar 33 cm.

Kedua warga tersebut di antaranya yaitu Suparmi (61) dan Suprapto.

Menurut Suparmi, sengketa tanah bermula ketika anaknya sakit.

Namun, ia mengaku lupa tahun persisnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved