Minggu, 5 Oktober 2025

Kisruh Tanah 33 cm di Sragen, Peradi Sebut Tak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum: Hanya Gengsi Pribadi

Soal kasus sengketa tanah 33 cm di Sragen, Ketua Peradi Solo sarankan tak perlu dibawa ke ranah hukum.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Suparmi (61) Warga Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen saat menunjukan tanah sengketanya, Kamis (16/7/2020). (TribunSolo.com/Ilham Oktafian) 

Suparno mengaku sudah mendamaikan dua warganya tersebut tetapi hasilnya tetap buntu.

Ia pun menyesalkan warganya yang ngotot menempuh jalur hukum.

"Sebenarnya saya sudah cegah, sebagai lurah tentu saya ada keinginan untuk mendamaikan, karena mereka berselisih sejak lama,"

"Tapi, Ibu Parmi tidak mau memilih jalur kekeluargaan," sesalnya.

"Akhirnya ya saya biarkan, biar diproses kepolisian saja," ujar Suparno. 

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, TribunSolo.com/Ilham Oktafian)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved