Jumat, 3 Oktober 2025

FAKTA 64 Kepala Sekolah SMP Mengundurkan Diri, Dugaan Pemerasan Rp 65 Juta oleh Oknum Aparat

Fakta-fakta kepala sekolah SMP di Riau undurkan diri, diduga ada oknum meminta Rp 65 juta agar masalah BOS tak diganggu.

Penulis: Inza Maliana
internet
Ilustrasi kepala sekolah. 

"Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," kata Ibrahim saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu, Ibrahim Alimin.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu, Ibrahim Alimin. (KOMPAS.COM/IDON)

Baca: 64 Kepala Sekolah SMP di Riau Pilih Mengundurkan Diri, Diduga Diperas Penegak Hukum, Ini Kata Disdik

Kata Ibrahim, alasan ke-64 kepala sekolah itu memilih mundur dan memilih menjadi guru biasa karena merasa tidak nyaman mengelola dengan dan bos.

"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana bos."

"Sementara mereka mengelola dana bos kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," ujarnya.

2. Belum disetujui Bupati dan diminta tetap bekerja

Lebih lanjut, Ibrahim menuturkan telah menerima surat pengunduran diri ke-64 kepala sekolah tersebut.

Namun, dirinya tidak bisa memastikan apakah pengunduran diri tersebut disetujui bupati.

Ia pun meminta pada ke-64 kepala sekolah tersebut untuk tetap menjaga kondusifitas sekolah.

"Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti."

"Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita."

"Tapi itu tergantung mereka lagi," kata Ibrahim.

3. Kesaksian kepala sekolah terkait dana BOS

Dikutip dari Kompas.com, salah satu kepala sekolah berinisial B mengaku pihaknya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu terkait dana BOS sehingga membuatnya trauma.

"Tekanan yang kami rasakan dalam mengelola BOS cukup berat."

"Kami sering disalahkan, bahkan pernah mendapat surat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM)."

"Kemudian surat itu dilanjutkan ke aparat penegak hukum. Yang pernah itu misalnya ke kejaksaan," kata B kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu lalu.

Kantor Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kantor Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (KOMPAS.COM/IDON)

Baca: 64 Kepala Sekolah di Riau Mengundurkan Diri Karena Sering Diperas Penegak Hukum Terkait Dana BOS

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved