Sekeluarga Kompak jadi Pengedar Sabu-sabu, Barang Disimpan di Bantal Guling yang Selalu Dipegang Ibu
Satu keluarga ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari pengakuan sudah tiga bulan mereka menjual sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara,"kata B Pakpahan.
Saat ini kasus ini pun terus didalami oleh pihak kepolisian. Ketiganya pun selanjutnya digiring ke Satnarkoba Polres Sergai untuk dilakukan pengembangan kasus.
(dra/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Satu Keluarga Ditangkap Edarkan Sabu, Bantal Guling Dijadikan Tempat Khusus Penyimpanan"