Kamis, 2 Oktober 2025

Polsek Tampan Kota Pekanbaru Ungkap Kasus Pembuatan e-KTP Palsu, 4 Orang Diamankan.

Terkuaknya kasus pembuatan KTP palsu ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban bernama Okzi Saputra warga Jalan HR Soebrantas, Kecamat

Editor: Eko Sutriyanto
KOMPAS.com/CITRA INDRIANI
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melakukan ekspos pengungkapan kasus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP palsu dengan empat orang tersangka di Polresta Pekanbaru, Rabu (16/7/2020) 

Terbongkar

Kapolsek Tampan bersama Kanit Reskrim Iptu Bahari Abdi sudah melakukan pengintaian untuk menciduk tersangka.

"Kami melakukan pengintaian saat tersangka menyerahkan KTP palsu kepada korban.

Sehingga kami menangkap tersangka Yora," kata Ambarita.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, tersangka Yora mengaku bekerjasama dengan Riski Kurniawan dalam melakukan aksi tersebut.

Tak berselang berapa lama, Riski berhasil ditangkap.

Baca: Tata Cara Sholat Istikharah dan Bacaannya, Jalan untuk Mencari Kemantapan Hati atas Pilihan

"Yora dan Riski bertugas sebagai pencari nomor NIK untuk pembuatan E-KTP," sebut Ambarita.

Belum habis disitu, petugas kembali berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya, yakni Agus Salim dan Asri.

Tersangka Agus salim berperan sebagai pembuat e-KTP palsu ditangkap di Kabupaten Indragiri Hulu pada Senin (13/7/2020) sedangkan tersangka Asri, berperan sebagai menyiapkan blangko e-KTP.

"Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pembuatan e-KTP palsu di wilayah Pekanbaru," ucap Ambarita.

KTP palsu beredar di Kampar Riau

Dia menambahkan, beberapa barang bukti yang disita berupa, e-KTP palsu atas nama Ozi, atas nama Alfin Cokro, atas nama Sinta Wati.

Kemudian, 14 blangko kosong e-KTP, 218 akta kelahiran, 8 akta perceraian, 39 akta kematian, 130 blangko kartu keluarga (KK), 73 blangko kertas KTP, satu unit CPU, printer, handphone dan laptop.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, beberapa e-KTP palsu sudah beredar disekitar wilayah Kabupaten Kampar.

"KTP palsu telah digunakan untuk pengambilan rumah, pencairan kredit dan pinjaman uang di bank," ungkap Ambarita.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 96 A UU nomor 24 Tahun 2013 dan atau Pasal 236 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. (Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pembuat KTP Palsu Mengaku Bisa Urus KTP dalam Sehari, Biayanya Rp 1,5 Juta"

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved