Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi Karena Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu
Pria berinisial RS alias Rio (30) ditangkap aparat kepolisian karena menggunakan uang palsu untuk membayar jasa kencan terhadap wanita panggilan
"Tersangka ditangkap hari Minggu (12/7/2020) kemarin," kata Kapolsek saat ekspos kasus, Selasa (14/7/2020).
Baca: Gara-gara 4 Orang Ini Uang Palsu Rp 1,4 Juta Sudah Beredar di Kuala Tungkal
Lanjut AKP Stevie, tersangka mengaku mendapat uang itu dari rekannya berinisial R.
Karena saat kediaman tersangka digeledah, polisi tak menemukan alat-alat untuk mencetak uang palsu.
"R saat ini sedang kita cari. Sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Pengakuan tersangka, transaksi dengan uang palsu ini baru satu kali dilakukannya.
AKP Stevie juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pedagang kecil agar lebih berhati-hati menerima uang.
"Tolong diperhatikan betul bentuk uang itu dengan dilihat, diterawang dan diraba. Karena pengedar uang palsu biasanya berbelanja di kedai-kedai kecil," imbaunya.
Dia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Sementara itu, tersangka RS mengaku mendapat uang itu dari temannya.
"Dikasih gitu aja sama dia, ketemu di jalan. Kenal ya tidak lama. Saya pakai untuk pesan cewek lewat aplikasi online," akunya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Apes, Dikira PSK Gak Tahu, Pria Ini Diamankan Polisi, Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu