Kamis, 2 Oktober 2025

Tak Membantu Ibu Hamil Hingga Melahirkan di Depan Rumah, Izin Praktik Bidan SF Dicabut

Saat dirinya memanggil bidan terkait tidak kunjung direspon, sampai-sampai memakan waktu hingga satu jam lamanya.

Editor: Dewi Agustina
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Aljannah (25) hendak melahirkan di depan rumah bidan Sri Fuji Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Madura, (4/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Dinkes Panggil Dua Pihak

Dinkes Kabupaten Sampang, Madura berencana mempertemukan antara Bidan Sri Fuji dan keluarga pasien.

Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan kelalaian Bidan Sri Fuji dalam melayani pasien bernama Aljannah (25) yang sebelumnya melahirkan di depan rumahnya.

Klarifikasi tersebut guna memenuhi permintaan dari DPRD Sampang untuk secepatnya Dinkes mengambil keputusan apakah bidan terkait benar-benar salah atau tidak.

Jika nantinya hasil dalam klarifikasi benar-benar salah agar dilakukan sanksi tegas, yakni pencabutan izin praktik.

Plt. Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengatakan, dalam mempertemukan kedua pihak, dirinya terlebih dahulu melihat kondisi Bidan Sri Fuji sebab sebelumnya mengalami sakit.

Begitupun dengan kondisi Aljannah yang saat ini dinilai masih sakit karena pasca melahirkan.

"Kita tidak mungkin ngundang mereka dalam kondisi sakit atau kita nanti akan telepon dulu," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (10/7/2020).

Detik-detik saat seorang perempuan melahirkan di depan rumah bidan di Sampang, Madura.
Detik-detik saat seorang perempuan melahirkan di depan rumah bidan di Sampang, Madura. (Istimewa)

Dalam pertemuan itu, pihaknya juga akan menggundang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) selaku pihak yang dapat merekomendasikan apakah dugaan itu benar secara etika.

Setelah itu, selama klarifikasi berlangsung dan hasilnya terbukti bidan terkait melanggar kode etik profesi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin praktek.

"Pokoknya kami sesuaikan dengan aturan, bila memang harus dikeluarkan keputusan pencabutan ya kita ajukan," terang Agus Mulyadi.

Agus Mulyadi menegaskan, yang melakukan pencabutan izin praktiknya merupakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, tepatnya Bupati Sampang.

"Mencabut atau tidak bukan takaran kita tapi Bapak Bupati, kami hanya merekomendasikan," tuturnya.

Izin Praktik Dicabut

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengatakan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sudah merekomendasi hasil dari kajiannya berupa sanksi pencabutan izin praktk sementara selama tiga bulan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved