Tak Bisa Kendalikan Emosi, Pria di Karimun Gagal Nikah Usai Aniaya Calon Istri Hingga Gigi Tanggal
Seorang pria di Karimun, Kepulauan Riau, menjadikan calon istrinya sebagai pelampiasan kekesalan.
Editor:
Adi Suhendi
Tidak terima dengan tindakan yang Ia terima, Li langsung membuat laporan ke Polres Karimun. Polisi menangkap Li sekira pukul 22.00 WIB.
Akibat tindakannya, Ar disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kesal Dengan Ibu Berujung ke Calon Istri, Pria di Karimun Diringkus Anggota Polres Karimun