Jumat, 3 Oktober 2025

Tak Bisa Kendalikan Emosi, Pria di Karimun Gagal Nikah Usai Aniaya Calon Istri Hingga Gigi Tanggal

Seorang pria di Karimun, Kepulauan Riau, menjadikan calon istrinya sebagai pelampiasan kekesalan.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Pria di Karimun, Kepulauan Riau, aniaya calon istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Seorang pria di Karimun, Kepulauan Riau, menjadikan calon istrinya sebagai pelampiasan kekesalan.

Akibatnya pria berinisial Ar (29) tersebut kini harus meringkuk di kantor polisi.

Tak hanya itu rencana pernikahannya dengan Li pun kandas..

Padahal pernikahan Ar dengan wanita 30 tahun ini tinggal menunggu hari pada bulan Juli 2020.

Li tak lagi berkenan menikah dengan Ar lantaran menerima kekerasan fisik hingga giginya tanggal.

Ar pun kini mendekam di sel tahanan Polres Karimun, setelah Li membuat laporan ke polisi.

Baca: Viral Spanduk Isi Sindiran di Kabupaten Karimun: Selamat Datang di Wisata Jalan Rusak

Wanita 30 tahun itu mengalami kekerasan fisik oleh calon suaminya ketika sedang mengecat rumahnya di Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Nikahnya jadi batal. Calon istrinya sudah diperlakukan seperti itu," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan yang memimpin ekspos pengungkapan tindak kriminal, Kamis (9/7/2020) sore.

Sifat kasar Ar ternyata memang sudah lama.

Baca: Pernikahan dengan Arya Satria Claproth Berakhir, Pihak Karen Pooroe Singgung KDRT

Saat ekspos, Ia mengaku pernah memukuli ibunya sebelum kejadian tersebut.

"Iya pernah," ujarnya sambil tertunduk saat ditanya Kapolres Karimun.

Kesal dengan Ibu, Berujung ke Calon Istri

Seorang pemuda di Kabupaten Karimun terpaksa berurusan dengan polisi.

Pria berinisial Ar diduga menganiaya calon istrinya berinsial Li.

Peristiwa bermula di rumah Ar yang berlokasi di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepri, pada 24 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu, Ar diminta ibunya berinisial Ma mengecat rumah untuk persiapan acara pernikahannya, sembari memberikan uang sebesar Rp 100 ribu.

Karena merasa bahan-bahan untuk pekerjaan tersebut masih kurang, Ar kembali meminta uang tambahan.

Namun, Ma tidak memberikannya.

Karena kesal, Ar bekerja sambil marah-marah.

Baca: Perampok di Batam Kabur Setelah Diteriaki Korban, Sepeda Motornya Tertinggal di Lokasi

Kekesalan Ar tak sampai di situ.

Ia berusaha memukuli ibunya.

"Korban yang berada disitu mencegah tindakan Ar tersebut," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan yang memimpin ekspos dan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono.

Ketika Ar duduk di tangga rumah, Li mendekati dan menanyakan penyebabnya marah.

Tidak senang dengan pertanyaan Li, calon suaminya kembali naik pitam.

Baca: Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ekspor Pasir Timah Lebih Dari 10 Ton

Ia mencekik leher Li menggunakan tangan kirinya.

Bukannya berhenti, Ar malah bertindak lebih kasar lagi.

Ia memukul mulut Li hingga giginya terlepas.

Ar juga mencekik, memukul perut, menendang serta membanting calon istrinya itu ke kursi rotan.

Aksi Ar baru berhenti saat ibunya datang.

"Korban yang tidak bisa bernapas menggigit tangan tersangka," ujar Adenan.

Tidak terima dengan tindakan yang Ia terima, Li langsung membuat laporan ke Polres Karimun. Polisi menangkap Li sekira pukul 22.00 WIB.

Akibat tindakannya, Ar disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kesal Dengan Ibu Berujung ke Calon Istri, Pria di Karimun Diringkus Anggota Polres Karimun

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved