Berita Viral
Viral Foto Wanita Dipakai Orang Lain untuk Menipu Pria hingga Hampir Menikah, Ini Kata Ahli Hukum
Viral cerita wanita yang fotonya digunakan orang lain hingga hampir dinikahi lelaki. Ini ancaman hukuman bagi pelaku yang melakukan tindakan serupa.
Hingga Kamis (9/7/2020), unggahan tersebut sudah disukai lebih dari 26 ribu orang dan dibagikan lebih dari 6 ribu kali.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Menurut Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr. Agus Riwanto, seseorang yang menggunakan foto orang lain yang bukan haknya dapat dikenakan hukuman.
Selain itu, mengetahui orang tersebut sudah menggunakan foto D dan membuat akun media sosial dengan nama lain, menurut Agus, pelaku telah melakukan tindakan pembajakan media sosial.
Baca: Kisah Dita Leni Ravia, Orangtua Ungkap Alasan dan Arti Nama Putrinya yang Viral
Oleh karenanya, Agus menyebutkan, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 8 tahun dengan denda paling banyak senilai Rp 800 juta.

"Penggunaan foto orang lain yang bukan haknya, tanpa izin pemiliknya, dan membajak akun media sosial merupakan delik kejahatan," kata Agus saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/7/2020) siang.
"Perbuatan itu terkategori melawan hukum, karenanya dapat dipidana berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."
"Pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta," sambungnya.
Baca: Viral Video Pegawai KFC Berikan Pelayanan Sepenuh Hati, Perekam Ceritakan Betapa Baik dan Cekatannya
Sementara itu, Agus menuturkan, apabila melakukan tindakan membajak akun Facebook orang lain untuk menipu dan memperoleh keuntungan maka pelaku disebut telah mengubah informasi elektronik yang bukan haknya.
Menurut Agus, hal itu melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE sehingga dapat dipidana penjara maksimal 8 tahun, dengan denda paling banyak Rp 2 Miliar.
"Kemudian tindakan yang dilakukan dengan sengaja menuliskan kata atau kalimat pada kolom status dan menyebarkannya (unggahan) melalui suatu akun Facebook tanpa persetujuan pemilik akun atau membajak akun Facebook orang lain untuk menipu dan memperoleh keuntungan merupakan tindakan menambah atau mengubah informasi elektronik pada akun tersebut secara tanpa hak,"
"(Hal itu) dilarang dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 Miliar," ungkapnya.
Disclaimer: Tribunnews.com telah mencoba menghubungi pengunggah untuk mengonfirmasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut namun mendapatkan jawaban.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)