Seorang Ayah Tiri Cabuli Anak Selama 6 Tahun, Ancam akan Bunuh Ibu dan Adik Korban jika Melapor
Seorang ayah tiri bertahun-tahun mencabuli anaknya yang berusia 12 tahun. Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam korban.
Editor:
Miftah
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi- Seorang ayah tiri bertahun-tahun mencabuli anaknya yang berusia 12 tahun. Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam korban.
Atas perbuatannya, pria berusia 48 warga Kijang kota ini dikenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul "6 Tahun Cabuli Anak Tiri, Ew Ancam Akan Bunuh Ibu dan Adik Korban Jika Buka Mulut"