Berita Viral
Viral Video Bocah 5 Tahun Dicabuli Tetangga: Beda Pengakuan kepada Polisi
Video seorang bocah perempuan berusia 5 tahun yang mengaku dicabuli tetangganya di Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat viral di media sosiaL.
TRIBUNNEWS.COM - Video seorang bocah perempuan berusia 5 tahun yang mengaku dicabuli tetangganya di Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat menjadi viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 22 detik tersebut, bocah itu ditanya oleh seorang laki-laki.
Saat ditanya, bocah tersebut mengatakan, kalau dirinya ditarik oleh seseorang yang biasa dipanggil dengan sebutan 'Pak Uwo'.
"Diapain sama Pak Uwo," tanya laki-laki dalam video tersebut, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Bocah tersebut menjawab, bahwa dia telah dicabuli oleh Pak Uwo.
Bocah itu mengaku telah lima kali dicabuli, namun ia tidak ingat kapan kejadiannya.

Pelaku telah ditangkap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Pauh, Padang.
"Benar, peristiwa itu terjadi di Padang, saat ini pelaku S (47) alias Pak Uwo sudah kita tangkap dan ditahan," kata Rico.
Menurut Rico, kejadian pencabulan itu dilaporkan oleh nenek korban pada 11 Mei 2020 lalu.
Kemudian, pada 26 Juni 2020, pelaku berhasil diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Baca: Kakek di Bireuen Cabuli Bocah 12 Tahun, Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli
Baca: Viral Video Bocah Perempuan 5 Tahun Ngaku 5 Kali Dicabuli Tetangga di Padang
"Pelaku sudah kita amankan, yaitu pada Jumat 26 April 2020 yang lalu," ujar Rico seperti dikutip dilansir TribunPadang.com.
Rico mengatakan, pelaku berinisial S (47) dan dipanggil dengan sebutan Pak Uwo.
Menurut Rico, pelaku adalah warga Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Padang yang berprofesi sebagai kuli bangunan.
"Pelaku kita amankan di Perumahan Depkes, Keluarahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Padang," terangnya.
Baca: Oknum PNS di Lampung Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur Asal Way Jepara