Minggu, 5 Oktober 2025

Pria Ini Nekat Gasak Perhiasan Mertuanya saat Rumah Kosong, Uang Hasil Curian untuk Senang-senang

Seorang pria asal Kabupaten Klaten nekat menggasak perhiasan milik mertuanya. Uang hasil curian digunakan pelaku unntuk bersenang-senang.

Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi- Seorang pria asal Kabupaten Klaten nekat menggasak perhiasan milik mertuanya. Uang hasil curian digunakan pelaku unntuk bersenang-senang. 

TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria asal Desa Lemah Ireng, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten nekat menggasak perhiasan milik mertuanya.

ANY (29) beraksi saat kondisi rumah tak berpenghuni alias kosong.

Uang hasil curian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Kasus tersebut terungkap saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).

Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi mengungkapkan, NY yang merupakan seorang penjual angkringan itu mencuri perhiasan emas di rumah di RT 06, RW 02, Dukuh Sidokrekso, Desa Lemah Ireng, Kecamatan Pedan.

ANY melakukan pencurian sejumlah perhiasan emas di rumah WG (55), yang merupakan mertua pelaku.

"Korban yang merupakan orangtua dari istri pelaku," ungkapnya kepada TribunSolo.com.

"Kejadian saat bulan puasa," kata dia menekankan.

Baca: Pasutri Ini Ajak Anaknya yang Masih Berusia 4 Bulan Ikut Aksi Pencurian Sepeda Motor

Baca: VIRAL Aksi Jambret Terekam CCTV Beraksi di Siang Hari, Perempuan Pedagang Jadi Korban

Nahrowi menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat rumah korban kosong ditinggal pemilik.

Pelaku mengambil dua gelang emas milik korban di dalam lemari korban.

"Pelaku mengambil dua gelang emas yang disimpan korban dalam saku jas yang digantung di lemari korban," lanjut Nahrowi.

Setelah korban mengetahui barangnya hilang, lantas ia mencari dan bertanya kepada pelaku.

Saat itu, pelaku mengaku tidak mengetahui siapa yang mencuri dan tidak mengakui telah mencuri emas milik korban.

Korban kaget, saat mengetahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah menantunya sendiri.

"Saat ini, pelaku kami amankan berserta barang bukti dua nota pembelian perhiasan,surat gadai berserta fotokopinya, dan uang tunai sebesar Rp 239 ribu," ungkap Nahrowi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved