Pengakuan Pasutri Penjual Daging Oplosan: Ide dari Istri, Raup Keuntungan Hingga 60 Juta
Saat diamankan, pasutri ini mengaku sudah 6 tahun menjual daging babi sejak tahun 2014 hingga sekarang
Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti daging celeng sebanyak 12 kilogram, daging sapi impor sebanyak kilogram, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua dan timbangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.
Baca: 12 Pedagang Bakso di Tasikmalaya Tak Sadar Dagangannya Mengandung Daging Celeng
Untuk itu, Yoris mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan kecurangan dalam berdagang, apalagi menjual daging celeng oplosan dengan menyampaikannya kepada masyarakat seolah daging tersebut daging sapi.
"Jangan mencoba hal ini karena berbahaya bagi kesehatan, apalagi bagi umat muslim ini kan dilarang. Kepada masyarakat kalau misalnya membeli makanan, harus memperhatikan apakah ini daging sapi atau campuran," imbuhnya. (tribunjakarta/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terbongkar Siasat Pasutri Jual Daging Celeng Oplosan di Bandung, Raup Untung Rp 60 Juta Per Tahun