Kakek di Aceh Pergoki Cucu Disetubuhi di Kebun Warga, Pelaku Langsung Kabur
Kasus pencabulan itu terungkap ketika kakek korban memergoki cucunya yang berusia 14 tahun itu tengah disetubuhi di areal kebun milik warga.
Menurutnya, dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur pelaku disangkakan dengan Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2)
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," katanya. (Serambinews.com/Rizwan)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Pria Setubuhi Remaja di Bawah Umur