Minggu, 5 Oktober 2025

Ayah Perkosa Anak Kandung sejak 2018, Ngaku Frustasi setelah Cerai Tak Dapat Nafkah Batin dari Istri

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku frustasi ditinggal istrinya hingga nekat perkosa anak.

Editor: Ifa Nabila
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (kiri), meminta keterangan dari pelaku di Mapolrestro Depok, Jumat (26/6/2020). 

Bahkan untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku tak segan-segan menyertai ancaman terhadap putri kandungnya sendiri.

"Dia beberapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, disertai ancaman dan paksaan," bebernya.

Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya. (SURYA.co.id/Dwi putra kesuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bapak di Depok Rudapaksa Putri Kandung, Alasan Frustasi Ditinggal Istri

 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved