Gara-gara Hujat Selingkuhan Suami di Media Sosial, Wanita Ini Malah Divonis Enam Bulan Penjara
Gara-gara menghujat wanita selingkuhan sang suami di media sosial, ibu rumah tangga di Bandar Lampung divonis enam bulan penjara.
Warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran itu telah merencanakan pembunuhan bersama kekasihnya, Dedi (33), sejak dua bulan silam.
Fakta tersebut terungkap dalam ekspose yang digelar Polres Lampung Selatan, Rabu (19/2/2020).
Lalu apa alasan Endang menghabisi nyawa pria yang sudah memberinya dua anak itu?
Endang mengaku selama ini Agus kerap memarahinya dan berkata kasar.
“Dia kerap marah-marah tiap hari. Tapi kalau mukul gak pernah,” kata Endang.
Endang juga mengaku telah menjalin hubungan diam-diam dengan Dedi selama satu tahun terakhir.
Endang bersama Dedi telah merencanakan pembunuhan terhadap Agus selama dua bulan.
“Tersangka Endang ini bersama tersangka Dedi yang menjadi eksekutor pembunuhan telah merencanakan pembunuhan sebelumnya,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
Kepada polisi, Endang mengaku tidak menyesal telah menghabisi suaminya.
Kasus ini terungkap dari penemuan sesosok mayat pria di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (18/2/2020).
Pada mayat pria tersebut ditemukan sejumlah luka.
Banyak luka akibat benda tumpul pada bagian kepala.
Dalam penyelidikan, polisi mendapati mayat pria tersebut bernama Agus, warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung menahan dua tersangka.
Mereka adalah istri korban bernama Endang dan pria selingkuhannya, Dedi.