Gara-gara Hujat Selingkuhan Suami di Media Sosial, Wanita Ini Malah Divonis Enam Bulan Penjara
Gara-gara menghujat wanita selingkuhan sang suami di media sosial, ibu rumah tangga di Bandar Lampung divonis enam bulan penjara.
“Tersangka D ini mengajak Agus untuk menemui K yang diduga menjadi pria idaman lain dari Endang. Korban Agus pun sempat membawa senjata tajam jenis golok,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (19/2/2020).
Dedi dan Agus lalu pergi bersama dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Setibanya di dekat pabrik roti Desa Haduyang, Natar, Agus berhenti untuk buang air kecil.
“Pada saat itulah, tersangka Dedi memukul korban dengan menggunakan shockbreaker sepeda motor pada bagian kepalanya,” beber Edi Purnomo.
Saat korban terjatuh, Dedi kembali memukulinya hingga tewas.
Dedi lalu kembali ke rumahnya di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Warga menemukan tubuh korban dalam kondisi tak bernyawa.
Penemuan mayat ini sempat membuat geger warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar.
Dari pengakuan tersangka Endang kepada polisi, kisah hubungan gelapnya dengan seseorang berinisial K hanyalah adalah bohong belaka.
Cerita itu hanya untuk memancing sang suami agar mau keluar rumah bersama Dedi.
Endang mengaku telah memiliki hubungan khusus dengan Dedi sejak satu tahun terakhir.
Keinginan Endang untuk menghabisi sang suami telah direncanakan bersama Dedi selama dua bulan.
“Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 juncto 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan 20 tahun, maksimal hukuman mati,” kata Edi Purnomo.
Baca: Kronologi Suami Potong Telinga Istrinya Hingga Putus, Pelaku: Terpaksa Saya Lakukan
Baca: Pasangan Suami Istri Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 12 dan 9 Tahun Penjara
Otaki Pembunuhan Suami
Seorang wanita di Lampung bernama Endang (33) diduga menjadi otak pembunuhan terhadap suaminya, Agus (42).