Baco Menyesal Telah Memotong Telinga Istrinya, Semula Hanya Ingin Memberi Peringatan
Baco Bolang mengaku tetap menyesali perbuatannya. Sebab ia awalnya hanya ingin memberi peringatan kepada istrinya.
Adapun korban, lanjut Syarif sudah kembali ke rumah setelah menjalani perawatan di Puskesmas Larompong.

"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya.
Sebelumnya, personel Polsek Larompong menangkap Baco Bolong alias Hasdi (43), terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (23/6/2020).
Baco merupakan warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, sekitar pukul 01.30 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/55/VI/2020/Res.Luwu/Sek.Larompong tanggal 22 Juni 2020.
Baca: UPDATE Mayat Wanita di Jurang Pacet: 4 Luka Hingga Masker Berlumuran Darah, Diduga Korban Pembunuhan
"Pelaku kita amankan dini hari tadi," ujarnya.
Yunus menyebut, Baco Bolong dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Ciga (39).
Dengan cara memotong sebagian atau separuh telinga kanan istrinya.
"Pelapor atas nama Ciga yang tak lain istri pelaku," ujarnya.
Yunus menambahkan, pelaku memotong telinga istrinya dengan menggunakan bambu.
"Bambu dibuat tajam dan runcing. Dimodel menyerupai pisau taji ayam," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pengakuan Baco Bolong, Pria di Luwu Potong Telinga Istri, Awalnya Cuma Mau Beri Peringatan