Baco Menyesal Telah Memotong Telinga Istrinya, Semula Hanya Ingin Memberi Peringatan
Baco Bolang mengaku tetap menyesali perbuatannya. Sebab ia awalnya hanya ingin memberi peringatan kepada istrinya.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, LAROMPONG - Baco Bolong alias Hasdi (43) yang menganiaya istrinya Ciga (39) di Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini menjalani proses hukum di Mapolsek Larompong.
Dalam pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Polsek Larompong, Baco Bolong mengakui perbuatannya.
Baco Bolong mengaku menganiaya istrinya dengan cara memotong telinga karena kesal dan marah.
Istrinya sudah tidak mau menyiapkan makanan dan lebih memilih bermalam di rumah tetangga.
"Saya beri dia peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun justru dia menendang paha saya dan saya tarik telinganya," kata Baco Bolong, Kamis (25/6/2020).
Ia mengatakan, sembilu bambu yang ia gunakan menganiaya istrinya didapatkan di dinding bawah atap rumah.
"Barang itu saya ambil saat bertengkar, memang sudah lama di tempat itu. Saya pun tidak tahu apa kegunaannya," terangnya.
Baca: Pria yang Potong Telinga Istrinya Pakai Bambu Diciduk Polisi
Baca: Potong Telinga Istri Karena Tak Disiapkan Makan, Pelaku Menyesal: Mungkin Saya Sudah Dirasuki Setan
Meski sudah telanjur, Baco Bolang mengaku tetap menyesali perbuatannya.
Sebab ia awalnya hanya ingin memberi peringatan kepada istrinya.
"Saya menyesali perbuatan saya, awalnya hanya mengancam, hanya ingin memberi perhatian. Tetapi karena dia melawan dan kemungkinan saya sudah dirasuki setan maka terpaksa saya lakukan," jelasnya.
Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati mengatakan, saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan barang bukti sembilu yang didesain mirip pisau kecil dan tajam.
"Saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan petugas memasukkan ke dalam botol sebagai barang bukti," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.
Adapun korban, lanjut Syarif sudah kembali ke rumah setelah menjalani perawatan di Puskesmas Larompong.

"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya.
Sebelumnya, personel Polsek Larompong menangkap Baco Bolong alias Hasdi (43), terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (23/6/2020).
Baco merupakan warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, sekitar pukul 01.30 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/55/VI/2020/Res.Luwu/Sek.Larompong tanggal 22 Juni 2020.
Baca: UPDATE Mayat Wanita di Jurang Pacet: 4 Luka Hingga Masker Berlumuran Darah, Diduga Korban Pembunuhan
"Pelaku kita amankan dini hari tadi," ujarnya.
Yunus menyebut, Baco Bolong dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Ciga (39).
Dengan cara memotong sebagian atau separuh telinga kanan istrinya.
"Pelapor atas nama Ciga yang tak lain istri pelaku," ujarnya.
Yunus menambahkan, pelaku memotong telinga istrinya dengan menggunakan bambu.
"Bambu dibuat tajam dan runcing. Dimodel menyerupai pisau taji ayam," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pengakuan Baco Bolong, Pria di Luwu Potong Telinga Istri, Awalnya Cuma Mau Beri Peringatan