Minggu, 5 Oktober 2025

Nasib Pilu Siswi SMP di Lamongan, Pacaran Seperti Suami Istri Saat Hamil Malah Ditinggal Nikah Siri

Seorang siswi SMP harus menanggung akibat perbuatan sang pacar yang tak bertanggungjawab.

Editor: Hendra Gunawan
liberationnews.org
Ilustrasi 

4. Ancaman kurungan penjara 15 tahun

Menurut AKBP Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban.

"Pelaku dikenai ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.

Gadis SMP di Bojonegoro digilir 4 pemuda

Sementara itu, kasus persetubuhan terhadap anak-anak juga terjadi di Bojonegoro.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhir-akhir ini marak terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur, terutama korbannya pelajar.

Setelah terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap tiga gadis dengan modus guru SMP menjadi fotografer foto panas, kini empat pemuda setubuhi gadis Bojonegoro di semak-semak yang ada di Kecamatan Kanor.

Satu pelaku bertugas memancing korban supaya mau keluar dari rumah. Setelah itu, pelaku mengajak korban di semak-semak di wilayah Kecamatan Kanor pada malam hari.

Terungkapnya kasus itu berawal ketika orang tua korban tidak terima anaknya diperlakuan kurang ajar oleh para pelaku.

Orang tua korban lalu melaporkan kelakuan empat pemuda Kanor ke Mapolres Bojonegoro.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi pun bergerak dan menangkap keempat pemuda itu.

Berikut kronologi lengkap persetubuhan terhadap gadis SMP seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (19/6/2020).

AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, antara korban dan satu pelaku sebenarnya kenalan di media sosial Facebook.

Setelah lama kenalan, mereka bertukar nomor WhatsApp hingga janjian ketemuan di suatu tempat.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved