Kamis, 2 Oktober 2025

Dua Wanita Dihukum Cambuk Usai Melahirkan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Pelaksanaan cambuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan social distancing dan physical distancing

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/M Nazar
Algojo mengayunkan sabetan rotan ke punggung salah seorang terpidana dalam proses eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie di Sigli, Selasa (16/6/2020) 

Sebab, hasil pemeriksaan medis Muhammad Hasan mengalami sakit di bagian dalam perut.

Eksekusi cambuk terhadap Muhammad Hasan akan dilakukan yang jadwalnya akan ditentukan nantinya.

Terpidana telah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli dengan 7 kali sebatan rotan.

"Dengan dilakukan ekseskusi cambuk ini, hendaknya menjadi pelajaran bagi terpidana supaya tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Dia menambahkan tujuh terpidana menjalani cambuk, termasuk Fit (29) 27 kali dalam perkara ikhtilat.

Lalu, perkara khalwat adalah Mau (41) dan Muj (47) dicambuk 10 kali.

Kejaksaan juga mengeksekusi dua terpidana maisir adalah Man (53) dan Syuk (45) masing-masing disebat tujuh kali.

Pelaksanaan cambuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan social distancing dan physical distancing.

Sebab, sebelum wabah itu ekseskusi cambuk dilakukan di halaman masjid.(naz)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Wanita Dicambuk Usai Melahirkan, https://aceh.tribunnews.com/2020/06/17/dua-wanita-dicambuk-usai-melahirkan.

Editor: bakri

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved