Sabtu, 4 Oktober 2025

Kontraktor di Aceh Ditahan Polisi Terkait Pengadaan Barang Bansos Baitul Mal

Pria tersebut dilaporkan menggelapkan pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Baitul Mal Aceh.

Editor: Dewi Agustina
Humas Polresta Banda Aceh
Kanit I Pidum, Ipda M Hadimas (dua dari kanan), didampingi anggotanya menghadirkan AM (33) pelaku penggelapan pengadaan barang Baitul Mal Aceh, Senin (15/6/2020). 

Tersangka AM yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Banda Aceh dibidik melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Informasi yang diperoleh Serambi, tersangka AM, memiliki catatan buruk di luar dan banyak kalangan yang mengenalnya.

Bukan hanya Ulya yang menjadi salah satu korbannya. Melainkan banyak korban-korban lainnya yang sudah terpedaya dan tertipu dengan pria berkulit putih tersebut.

Menyikapi hal tersebut, polisi mempersilakan korban-korban lainnya melaporkan pelaku AM, dengan tetap membawa bukti-bukti dasar pelaporan.

"Kalau memang ada korban lainnya, silakan laporkan," ungkap Kasat Reskrim AKP M Taufiq didampingi Kanit I Pidum Ipda M Hadimas.(mir)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tangkap Seorang Kontraktor

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved