Virus Corona
Ridwan Kamil Perpanjang PSBB di Jabar Hingga 26 Juni, Berikut Penjelasannya
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Provinsi Jawa Barat diperpanjang sampai 26 Juni 2020.
Pembagian zona dikategorikan melalui sembilan kriteria atau indikator yang harus diukur yaitu angka laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis, yang memang beda-beda di setiap daerahnya.
Zona kuning artinya ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB proporsional, sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul PSBB di Jabar Diperpanjang Sampai 26 Juni 2020, Berikut Alasan dan Penjelasan dari Ridwan Kamil