Bunuh Suami Selingkuhannya, Randi Ditangkap Bersama Dua Saudara Kandung
Randi Saputra mengaku dirinya telah berpacaran dengan Rebeka sejak beberapa bulan lalu. Dia mengetahui jika pacarnya itu janda bukan istri orang.
"Robert jatuh bersimbah darah di depan kontrakan itu, sementara Anang berhasil kabur namun dikejar dan kembali ditusuk. Setelah itu petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan meringkus para pelaku," tegasnya.
Kapolres Prabumulih menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.
"Para pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata dia.
Sementara itu Randi Saputra ketika diwawancara mengaku dirinya telah berpacaran dengan Rebeka sejak beberapa bulan lalu atau pada 2019.
Dia mengetahui jika pacarnya itu janda bukan istri orang lain.
Baca: Baru 3 Bulan Pulang dari Italia, PMI Asal Klungkung Kedapatan Pakai Narkoba
"Saya sudah beberapa bulan pacaran, dia mengaku janda makanya saya berani tapi korban Robert cemburu, saya tidak tahu dia istri korban," katanya.
Randi menuturkan, dia bersama Rusman beberapa kali membacok korban Robert hingga tewas terkapar di depan kontrakan, sementara Anang ketika kabur kembali bertemu dengan para pelaku.
"Kami mau pulang melihat Anang, lalu kami kejar dan kami bacok di depan salon di kontrakan itu, kalau kakak Akibsah hanya menunggu di motor. Setelahnya kami pulang kami langsung ke Pali nyeberang sungai naik perahu agar tidak ketahuan dan bersembunyi di pondok," tambahnya.(Eds/TS)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis di Prabumulih Dibekuk, Ketiganya Saudara Kandung, Sembunyi di Pondok