Pria Aceh Ini Diamankan Polisi karena Nekad Gerayangi Tubuh Wanita Tetangganya Sendiri
Korban sendiri pada dini hari itu sedang terlelap di kamar rumahnya, sehingga pada saat tersangka masuk, sama sekali tidak disadari oleh korban
Ipda Puti menambahkan keberadaan pelaku akhirnya terendus berada di Gampong Panteriek, kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
Pelaku melanggar Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir Cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan, pungkas Kanit PPA, Ipda Puti.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Asal Kutaraja Ini Ditangkap Polisi, Karena Menggerayangi IRT yang Tak Lain Adalah Tetangganya\