Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria Aceh Ini Diamankan Polisi karena Nekad Gerayangi Tubuh Wanita Tetangganya Sendiri

Korban sendiri pada dini hari itu sedang terlelap di kamar rumahnya, sehingga pada saat tersangka masuk, sama sekali tidak disadari oleh korban

Penulis: Misran Asri
Editor: Eko Sutriyanto
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka HE (41) pria asal Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh ini ditangkap polisi setelah dilaporkan ingin memperkosa IRT, tetangganya, Senin (20/4/2020) lalu 

Ipda Puti menambahkan keberadaan pelaku akhirnya terendus berada di Gampong Panteriek, kecamatan Luengbata, Banda Aceh.

Pelaku melanggar Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir Cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan, pungkas Kanit PPA, Ipda Puti.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Asal Kutaraja Ini Ditangkap Polisi, Karena Menggerayangi IRT yang Tak Lain Adalah Tetangganya\

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved